Syarat dan Ketentuan Pelanggan
Tentang Perumda Air Minum Tirta Moico
1. Tentang Perumda
Perumda Air Minum Tirta Moico adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bombana yang bergerak di bidang pengelolaan dan penyediaan air minum, meliputi kegiatan produksi, distribusi, dan pelayanan sambungan air minum bagi masyarakat di wilayah pelayanan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Perumda senantiasa berkomitmen menyediakan layanan air minum yang aman, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
2. Wilayah Pelayanan
Layanan air minum diselenggarakan pada wilayah pelayanan yang telah ditetapkan oleh Perumda, dengan cakupan yang dapat bertambah sesuai dengan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola oleh Perumda dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada unit-unit SPAM Ibu Kota Kecamatan (IKK) di wilayah Kabupaten Bombana.
Pengertian dan Definisi
- Perumda adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico, Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bombana yang bertindak sebagai penyedia dan penyelenggara Layanan Air Minum.
- Direktur adalah pimpinan tertinggi Perumda yang berwenang menetapkan kebijakan pelayanan, tarif, dan syarat & ketentuan pelanggan sesuai peraturan yang berlaku.
- Pelanggan adalah perorangan, badan usaha, badan hukum, atau instansi pemerintah yang berkedudukan di wilayah pelayanan Perumda, yang telah mendaftar dan/atau menyetujui syarat dan ketentuan berlangganan air minum dengan Perumda, dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul daripadanya.
- Sambungan Langganan (SL) adalah instalasi perpipaan berikut perlengkapannya mulai dari pipa distribusi/pipa persil hingga Meter Air yang menghubungkan jaringan Perumda dengan lokasi/alamat Pelanggan.
- Alamat Instalasi/Titik Sambungan adalah lokasi dimana Sambungan Langganan dan Meter Air dipasang sebagaimana yang didaftarkan/ditunjuk oleh Pelanggan.
- Meter Air adalah alat ukur milik Perumda yang dipasang pada Sambungan Langganan untuk mencatat volume pemakaian air oleh Pelanggan, dan menjadi dasar penerbitan tagihan/rekening air.
- Golongan Pelanggan adalah klasifikasi Pelanggan yang ditetapkan Perumda berdasarkan peruntukan pemakaian air, antara lain Rumah Tangga, Niaga, Sosial, Instansi Pemerintah, dan Industri, yang menjadi dasar penetapan struktur dan besaran tarif.
- Biaya Pasang Baru (BPB) adalah biaya yang dikenakan kepada calon Pelanggan untuk pemasangan Sambungan Langganan baru, meliputi biaya pendaftaran, material, dan jasa pemasangan sesuai dengan ketentuan teknis dan tarif yang berlaku di Perumda.
- Biaya Pemakaian Air adalah biaya yang dihitung berdasarkan volume pemakaian air (dalam meter kubik/m³) sesuai hasil pencatatan Meter Air dikalikan dengan tarif progresif per Golongan Pelanggan yang berlaku.
- Biaya Beban/Abonemen adalah biaya tetap bulanan yang dikenakan kepada Pelanggan sebagai biaya administrasi dan pemeliharaan Sambungan Langganan, terlepas dari ada atau tidaknya pemakaian air pada bulan berjalan.
- Rekening Air/Tagihan adalah dokumen tagihan bulanan yang diterbitkan Perumda kepada Pelanggan, memuat rincian Biaya Pemakaian Air, Biaya Beban, dan biaya-biaya lain yang berlaku.
- Denda Keterlambatan adalah sanksi administratif berupa sejumlah uang yang wajib dibayar Pelanggan apabila pembayaran Rekening Air dilakukan melewati batas waktu jatuh tempo yang ditetapkan.
- Pemutusan Sementara (Isolir) adalah tindakan Perumda menghentikan sementara aliran air ke Sambungan Langganan Pelanggan karena Pelanggan menunggak pembayaran Rekening Air atau melanggar Syarat dan Ketentuan, sampai Pelanggan menyelesaikan kewajibannya.
- Pemutusan Tetap/Pencabutan adalah tindakan Perumda mencabut Sambungan Langganan secara permanen karena Pelanggan tidak menyelesaikan tunggakan dalam jangka waktu tertentu setelah Pemutusan Sementara, permintaan sendiri dari Pelanggan, atau pelanggaran berat terhadap Syarat dan Ketentuan.
- Sambung Kembali adalah proses pengaktifan kembali aliran air pada Sambungan Langganan yang sebelumnya dikenakan Pemutusan Sementara, setelah Pelanggan melunasi seluruh kewajiban dan biaya penyambungan kembali.
- Balik Nama adalah proses perubahan data kepemilikan Sambungan Langganan dari satu Pelanggan kepada Pelanggan lain atas permintaan tertulis dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Perumda.
- Pindah Alamat adalah proses pemindahan atau relokasi titik Sambungan Langganan atas permintaan Pelanggan sesuai dengan ketentuan teknis dan biaya yang berlaku.
- Kondisi Kahar (Force Majeure) adalah keadaan atau peristiwa di luar kemampuan wajar para pihak yang mengakibatkan tidak terlaksananya sebagian atau seluruh kewajiban dalam Perjanjian Berlangganan.
Persyaratan Menjadi Pelanggan
Untuk dapat menjadi Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Moico, calon Pelanggan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pendaftaran/berlangganan secara tertulis melalui kantor pelayanan Perumda atau kanal pendaftaran resmi lainnya yang disediakan Perumda;
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau identitas resmi bagi badan usaha/badan hukum/instansi pemerintah (Akta Pendirian, NPWP, Surat Keputusan, dan/atau dokumen legalitas lainnya);
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti hak untuk menempati/menggunakan lokasi Alamat Instalasi (sertifikat, akta jual beli, surat sewa, atau bukti sah lainnya);
- Menyatakan lokasi Alamat Instalasi berada dalam jangkauan wilayah pelayanan jaringan Perumda dan secara teknis memungkinkan untuk dilakukan penyambungan;
- Membayar Biaya Pasang Baru (BPB) dan biaya lain yang berlaku sesuai dengan Golongan Pelanggan dan ketentuan teknis pemasangan.
Perumda berhak menolak permohonan berlangganan apabila persyaratan di atas tidak terpenuhi, kondisi teknis jaringan tidak memungkinkan, atau calon Pelanggan tercatat dalam daftar tunggakan/blacklist Perumda.
Golongan Pelanggan dan Struktur Tarif
- Perumda melaksanakan ketentuan pengenaan tarif air minum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
- Struktur tarif dikenakan kepada Pelanggan secara progresif berdasarkan blok pemakaian (meter kubik) dan berbeda untuk setiap Golongan Pelanggan.
- Perubahan Golongan Pelanggan dapat dilakukan atas permohonan Pelanggan atau hasil verifikasi Perumda, apabila terdapat perubahan peruntukan pemakaian air pada Alamat Instalasi.
Biaya Pasang Baru dan Pemasangan Sambungan
- Biaya Pasang Baru (BPB) dibayarkan oleh calon Pelanggan sebelum atau pada saat proses pemasangan Sambungan Langganan dilaksanakan, sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Direktur.
- Pelanggan tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara tunai kepada petugas lapangan/teknisi; seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui kanal resmi (kantor pelayanan/kasir Perumda, bank, atau kanal pembayaran digital yang ditunjuk).
- Pemasangan Sambungan Langganan dan instalasi pipa persil dilaksanakan oleh petugas resmi Perumda, sesuai dengan ketentuan teknis Perumda.
- Meter Air dan segel yang terpasang merupakan milik Perumda; Pelanggan wajib menjaga keutuhan dan tidak diperkenankan membuka, memindahkan, atau merusak Meter Air dan segel tanpa izin Perumda.
Tagihan dan Pembayaran Rekening Air
- Rekening Air diterbitkan setiap bulan berdasarkan hasil pencatatan Meter Air oleh petugas Perumda dan/atau berdasarkan taksiran pemakaian sesuai ketentuan teknis apabila pencatatan tidak dapat dilakukan.
- Rekening Air terdiri dari: Biaya Pemakaian Air, Biaya Beban/Abonemen, biaya administrasi, tunggakan (jika ada), dan Denda Keterlambatan (jika ada).
- Pembayaran Rekening Air dilakukan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya, melalui kanal pembayaran resmi yang disediakan Perumda.
- Pembayaran Rekening Air ditagihkan sebagai satu kesatuan tagihan dan tidak dapat dibayarkan secara parsial/sebagian, kecuali disepakati lain melalui mekanisme keringanan yang ditetapkan Perumda.
- Pelanggan dapat memperoleh informasi rincian tagihan melalui kantor pelayanan, papan pengumuman, dan/atau kanal informasi elektronik yang disediakan Perumda.
Hak Pelanggan
- Mendapatkan pelayanan air minum dan keberlangsungan pasokan air sepanjang kondisi teknis dan sumber daya air memungkinkan.
- Mendapatkan pelayanan yang baik, transparan, dan tidak diskriminatif dari Perumda.
- Mendapatkan informasi mengenai struktur tarif, mekanisme pembayaran, jadwal distribusi air, dan prosedur pengaduan.
- Mengajukan keberatan/klaim atas tagihan Rekening Air apabila diyakini terdapat kekeliruan pencatatan atau perhitungan.
- Mengajukan permohonan Pemutusan Sementara, Sambung Kembali, Pindah Alamat, dan/atau Balik Nama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Kewajiban Pelanggan
- Membaca, memahami, dan mematuhi beserta Syarat dan Ketentuan ini, termasuk setiap penambahan dan perubahannya.
- Membayar Biaya Pasang Baru, Rekening Air, denda, dan biaya lain yang timbul berdasarkan Perjanjian Berlangganan secara tepat waktu.
- Menyediakan akses yang wajar bagi petugas Perumda untuk melakukan pencatatan Meter Air, pemeliharaan, perbaikan gangguan, dan pemeriksaan Sambungan Langganan di Alamat Instalasi.
- Menjaga keutuhan dan keamanan Meter Air serta perlengkapan Sambungan Langganan milik Perumda yang terpasang di Alamat Instalasi, dan segera melaporkan kepada Perumda apabila terjadi kerusakan atau gangguan.
- Melaporkan secara tertulis kepada Perumda atas setiap pengalihan hak, tanggung jawab, dan/atau kewajiban Pelanggan terkait Sambungan Langganan kepada pihak lain (Balik Nama).
- Memberitahukan kepada Perumda apabila bermaksud melakukan Pindah Alamat, penghentian sementara, atau pemutusan Sambungan Langganan.
- Menyerahkan kembali Meter Air dan perlengkapan milik Perumda yang terpasang di Alamat Instalasi apabila Pelanggan berhenti berlangganan.
- Bertanggung jawab dan membebaskan Perumda dari segala tuntutan pihak ketiga yang timbul akibat penggunaan Sambungan Langganan oleh siapa pun di Alamat Instalasi, termasuk anggota keluarga, penyewa, atau pihak lain.
Larangan bagi Pelanggan
Dalam rangka menjaga keandalan, keadilan, dan keberlanjutan layanan air minum, Pelanggan dilarang untuk:
- Melakukan perubahan, pemindahan, penyadapan, atau penyambungan liar terhadap jaringan pipa distribusi maupun Sambungan Langganan tanpa izin tertulis dari Perumda;
- Membuka, merusak, memindahkan, membalik posisi, atau merusak segel Meter Air, serta melakukan tindakan lain yang mengakibatkan pencatatan pemakaian air tidak akurat;
- Menjual kembali atau mengalirkan air dari Sambungan Langganan miliknya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Perumda;
- Menggunakan pompa hisap langsung pada jaringan pipa distribusi Perumda yang dapat mengganggu tekanan dan pasokan air bagi Pelanggan lain, kecuali diizinkan secara teknis oleh Perumda;
- Memberikan keterangan palsu, tidak benar, atau tidak lengkap dalam proses pendaftaran, Pindah Alamat, maupun Balik Nama;
- Memberikan hadiah, tips, atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada petugas lapangan/teknisi Perumda sehubungan dengan pelaksanaan tugas pelayanan;
- Melakukan tindakan yang dapat merusak jaringan, fasilitas, atau sistem Perumda, termasuk namun tidak terbatas pada perusakan fisik infrastruktur air minum.
Hak Perumda
- Menerima pembayaran Biaya Pasang Baru, Rekening Air, Denda Keterlambatan, dan biaya lain yang menjadi kewajiban Pelanggan secara tepat waktu.
- Melakukan pemeriksaan berkala terhadap Sambungan Langganan dan Meter Air di Alamat Instalasi guna memastikan keakuratan pencatatan dan mencegah penyalahgunaan.
- Melakukan penyesuaian jadwal distribusi air (penggiliran/rotasi) apabila terjadi keterbatasan debit sumber air atau gangguan teknis, dengan tetap mengupayakan pemerataan pelayanan.
- Menolak permohonan Pindah Alamat, Balik Nama, atau perubahan Golongan Pelanggan apabila tidak memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.
- Mengenakan sanksi kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
- Mengambil kembali Meter Air dan perlengkapan Sambungan Langganan milik Perumda apabila Pelanggan berhenti berlangganan.
- Melakukan penertiban terhadap sambungan liar dan penyalahgunaan Layanan Air Minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Perumda
- Menyediakan Layanan Air Minum di Alamat Instalasi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku, dengan mengupayakan pemenuhan aspek kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air.
- Memberikan pelayanan yang baik, cepat, dan transparan kepada Pelanggan, termasuk kemudahan akses informasi dan pengaduan.
- Menindaklanjuti laporan gangguan atau kerusakan Sambungan Langganan di Alamat Instalasi dalam jangka waktu yang wajar sesuai standar pelayanan Perumda.
- Menindaklanjuti permohonan Pelanggan terkait Pindah Alamat, Balik Nama, Pemutusan Sementara, dan Sambung Kembali sesuai prosedur yang berlaku.
- Memberikan informasi kepada Pelanggan mengenai rencana penghentian pasokan air sementara untuk keperluan pemeliharaan jaringan, sepanjang keadaan memungkinkan.
- Melakukan koreksi dan penyesuaian tagihan apabila terbukti terdapat kesalahan pencatatan atau perhitungan Rekening Air.
Sanksi dan Denda Keterlambatan
Pelanggan yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Rekening Air tepat waktu atau melanggar ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini dapat dikenakan sanksi secara bertahap sebagai berikut:
- Apabila Pelanggan tidak melakukan pembayaran Rekening Air sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, maka dikenakan Denda Keterlambatan sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur;
- Apabila Pelanggan tetap belum melakukan pembayaran hingga batas waktu tertentu setelah jatuh tempo (sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Berlangganan), maka Perumda berhak melakukan Pemutusan Sementara (Isolir) terhadap Sambungan Langganan Pelanggan;
- Pelanggan yang telah dikenakan Pemutusan Sementara wajib melunasi seluruh tunggakan Rekening Air, Denda Keterlambatan, dan biaya Sambung Kembali sebelum aliran air dapat diaktifkan kembali;
- Apabila dalam jangka waktu tertentu setelah Pemutusan Sementara Pelanggan tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, Perumda berhak melakukan Pemutusan Tetap/Pencabutan Sambungan Langganan;
- Apabila Pelanggan terbukti melakukan penyambungan liar, merusak Meter Air, atau menjual kembali Layanan Air Minum tanpa izin, Perumda berhak melakukan Pemutusan Tetap tanpa didahului Pemutusan Sementara, serta dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan/atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengenaan sanksi tidak menghapuskan kewajiban Pelanggan (atau ahli warisnya) untuk melunasi seluruh tunggakan Rekening Air dan denda yang masih terutang kepada Perumda.
Pemutusan Sementara dan Sambung Kembali
- Pelanggan dapat mengajukan permohonan Pemutusan Sementara secara tertulis kepada Perumda, dengan tetap bertanggung jawab melunasi tagihan Biaya Beban minimum yang berlaku selama masa Pemutusan Sementara, kecuali ditentukan lain oleh kebijakan Perumda.
- Permohonan Sambung Kembali dapat diajukan setelah Pelanggan melunasi seluruh tunggakan, denda, dan biaya Sambung Kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Sambung Kembali dilaksanakan oleh Perumda dalam jangka waktu yang wajar setelah seluruh kewajiban Pelanggan dipenuhi.
Pindah Alamat dan Balik Nama
Pindah Alamat
- Pelanggan yang bermaksud melakukan Pindah Alamat wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Perumda disertai bukti kepemilikan/hak atas Alamat Instalasi yang baru.
- Permohonan Pindah Alamat hanya dapat diproses setelah Pelanggan melunasi seluruh tagihan Rekening Air dan kewajiban pembayaran lainnya pada Alamat Instalasi sebelumnya.
- Biaya pemindahan Sambungan Langganan dibebankan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan teknis dan tarif yang berlaku.
Balik Nama
- Balik Nama dapat dilakukan atas permohonan tertulis Pelanggan lama dan/atau Pelanggan baru, disertai bukti peralihan hak atas Alamat Instalasi (jual beli, waris, hibah, atau bentuk peralihan sah lainnya).
- Permohonan Balik Nama hanya dapat diproses setelah seluruh tunggakan Rekening Air atas nama Pelanggan lama dilunasi.
- Perumda berhak mengenakan biaya administrasi Balik Nama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaduan Gangguan dan Klaim Tagihan
- Pelanggan dapat menyampaikan pengaduan gangguan pasokan air, kerusakan Sambungan Langganan, atau keluhan pelayanan lainnya melalui kantor pelayanan Perumda, layanan pengaduan telepon/pesan singkat, dan/atau kanal informasi resmi lain yang disediakan Perumda.
- Perumda wajib menindaklanjuti pengaduan Pelanggan dalam jangka waktu yang wajar sesuai standar pelayanan yang berlaku.
- Klaim keberatan atas tagihan Rekening Air disampaikan secara tertulis kepada Perumda paling lambat satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang bersangkutan.
- Klaim yang disetujui oleh Perumda akan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan Rekening Air bulan berikutnya, atau dikembalikan sesuai kebijakan Perumda apabila terbukti terdapat kelebihan pembayaran.
Pembatasan Tanggung Jawab Perumda
Perumda dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami Pelanggan, baik langsung maupun tidak langsung, yang diakibatkan oleh:
- Kerusakan atau gangguan Sambungan Langganan akibat kesalahan atau kelalaian Pelanggan sendiri;
- Keterbatasan debit sumber air, kondisi geografis, atau gangguan teknis jaringan yang berada di luar kendali wajar Perumda, sepanjang Perumda telah melakukan upaya pemulihan yang wajar;
- Kerusakan akibat peristiwa Kondisi Kahar (Force Majeure) sebagaimana diatur pada bagian berikutnya.
Perlindungan Data Pribadi Pelanggan
- Perumda mengumpulkan dan memproses data pribadi Pelanggan (nama, alamat, nomor identitas kependudukan, nomor telepon, dan data pendukung lainnya) semata-mata untuk keperluan penyediaan Layanan Air Minum, penagihan, dan komunikasi terkait pelayanan.
- Perumda berkomitmen menjaga kerahasiaan data pribadi Pelanggan dan tidak akan mengalihkan data tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pelanggan, kecuali diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau permintaan resmi aparat penegak hukum.
- Pelanggan bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan data yang disampaikan kepada Perumda pada saat pendaftaran maupun perubahan data.
Kondisi Kahar (Force Majeure)
- Tidak terlaksananya sebagian atau seluruh kewajiban Perumda atau Pelanggan tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan ini apabila disebabkan oleh keadaan Kondisi Kahar.
- Termasuk dalam pengertian Kondisi Kahar antara lain bencana alam, kekeringan ekstrem/kekurangan sumber air baku, wabah penyakit, kerusuhan, peperangan, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, dan gangguan pasokan listrik umum yang berada di luar kendali wajar para pihak.
- Kerugian yang timbul akibat Kondisi Kahar tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya, dan masing-masing pihak wajib melakukan upaya terbaik untuk memulihkan pelaksanaan kewajibannya segera setelah Kondisi Kahar berakhir.
Ketentuan yang Dipisahkan (Severability)
Apabila terdapat salah satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dinyatakan tidak berlaku, batal, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang berwenang, maka hal tersebut tidak membatalkan atau mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini.
Penyelesaian Perselisihan
- Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan dan/atau penafsiran Syarat dan Ketentuan serta Perjanjian Berlangganan diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat antara Perumda dan Pelanggan.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan/atau Pengadilan Negeri yang berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
Ketentuan Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur, pengumuman resmi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Perumda dari waktu ke waktu.
- Syarat dan Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Direktur dan mengikat bagi seluruh Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Moico, termasuk Pelanggan yang telah terdaftar sebelum tanggal penetapan ini.
- Perumda berhak mengubah, menambah, dan/atau menyempurnakan Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan pelayanan, dengan pemberitahuan kepada Pelanggan melalui media informasi resmi Perumda.
Bombana, 07 Juli 2026
Direksi Perumda Air Minum
Tirta Moico Kab. Bombana,