PENERTIBAN WATER METER PDAM BOMBANA
ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pemeriksaan meteran air di rumah-rumah warga di Kecamatan Rumbia, ibu kota Bombana, Kamis (22/1/2020).
Hasilnya, pemeriksaan perdana petugas PDAM yang dikawal polisi dan satpol PP ini menemukan lebih dari 20 pelanggan terindikasi melanggar aturan.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Bombana, Arman Zainuddin mengatakan, operasi gabungan tersebut dilakukan sebagai langkah tepat mengetahui adanya pelanggan bandel, dan akan berlangsung hingga akhir Januari 2020.
Rencananya, pemeriksaan meteran itu akan dilaksanakan di empat kecamatan yakni Kecamatan Rumbia, Rumbia Tengah, Rarowatu, dan Ratowatu Utara.
” Untuk hari ini ada sekitar 20 lebih pelanggan yang kami putuskan dan dibuatkan meteran baru, utamanya warga pasar lama di Kelurahan Kasipute. Mereka kami putuskan karena beberapa kejanggalan,” ungkap Arman usai pemeriksaan itu.
Arman menyebutkan sejumlah pelanggaran yang ditemukan saat pemeriksaan. Pertama, khusus untuk warga pasar lama telah diberikan kebijakan penggunaan air PDAM sebanyak 20 kubik per bulan.
Kebijakan itu diberikan lantaran seringnya pasang air laut hingga warfa kerap mengganti meteran air hampir setiap bulan. Dan itu tidak berlaku untuk warga lainnya di luar pasar lama.
“Di pasar lama memang sering naik air laut makanya kami beri kebijakan penggunan air yang mencapai 20 kubik per bulan, tapi malah disalahgunakan dan merugikan pengguna lain,” katanya.
Selain itu, petugas menemukan adanya ulah warga yang menyambung air PDAM secara ilegal dengan cara melubangi pipa induk resmi dari PDAM. Hal itu yang menurutnya menjadi biang seringnya terjadi kebocoran pipa dan juga sangat merugikan pelanggan lain.
” Yang jelasnya, kami akan terus melakukan pemeriksaan ini sampai di wilayah Poleang agar tertib dalam pemakaian dan patuh menunaikan kewajiban membayar,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada pelanggan agar melaporkan ke kantor PDAM jika ada petugas yang menagih tanpa membawa surat tugas secara resmi yang ditandatangani direktur PDAM.
” Sejak 1 Januari 2020, kami sudah mengeluarkan aturan baru tentang metode pembayaran air yang diharuskan di kantor PDAM terdekat,”