Sejarah

Sebelum terbentuk Pemekaran wilayah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana merupakan unit dari PDAM Buton dengan nama Badan Pengelolaan Air Minum (BPAM). Pada Tahun 1983-1985 PDAM Buton melakukan pembuatan broancaptering (bak sumber) pada sumber Sangkona serta pemasangan pipa ke pelanggan yang melayani seluruh wilayah Kecamatan Rumbia dan pada tahun 1986 terbentuk IKK Kasipute.

Pada tahun 1993 BPAM berubah nama menjadi PDAM Buton. Tahun 2003 dilakukan pemasangan broancaptering pada sumber Langkapa serta pemasangan pipa sampai pada pelanggan. Pada tahun 1994 dilakukan pembuatan broancaptering dan pemasangan jaringan pipa induk dari sumber Mambo sampai pada pelanggan dan Tahun 1995 baru terbentuk unit IKK Bambaea.

Pada saat terbentuk Kabupaten Bombana, PDAM masih berada di bawah naungan PDAM Kabupaten Buton.  Tahun 2007 PDAM diambil alih oleh Bupati Bombana berdasar pada Berita Acara Serah Terima No. 784 Tahun 2007 yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Buton Pasarwajo. PDAM Kabupaten Bombana ini didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 03 Tahun 2009 pada tanggal 04 Agustus 2009.

Pada Tahun 2020 dilakukan Kajian Akademik oleh Tim dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, untuk perubahan Badan Hukum PDAM Kabupaten Bombana sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Setelah melalui mekanisme pembahasan yang panjang maka pada tanggal 23 November 2021 PDAM Kabupaten Bombana berubah nama dan status Badan Hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana. Perubahan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021.