PDAM BOMBANA SOSIALISASI TARIF AIR

Reporter: Hasrun

Editor: La Ode Adnan Irham

RUMBIA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bombana, melakukan sosialisasi tarif dasar air minum di kantor Bupati Bombana, Kamis (15/1/2020).

Bupati Bombana, H. Tafdil SE dalam sambutannya mengatakan, penilaian aspek keuangan PDAM Bombana, mendapat nilai 0,37 dari nilai maksimal 1,25. Hal ini diketegorikan rendah, disebabkan PDAM daerah itu mengalami kerugian di tahun 2018.

“Dimana tingkat profitabilitas masih rendah. Rasio ketersediaan KAS untuk menutupi utang atau kewajiban masih rendah, dan tingkat efektivitas peneguhan piutang pun masih rendah,” ujar Tafdil di hadapan para pegawai PDAM Bombana.

Selain itu, penilaian aspek pelayanan PDAM masih mendapat nilai 0,40 dari nilai maksimal 1,25. Ini disebabkan cakupan pelayanan teknis PDAM dan pertumbuhan pelanggan masih rendah.

“Serta masih belum melakukan pengujian kualitas air,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dari aspek operasi pun, PDAM masih tergolong rendah dengan mendapatkan nilai 0,59 dari angka maksimal 1,75. Disebabkan pemanfaatan kapasitas dari kapasitas terpasang masih rendah.

Tafdil menjelaskan, Peraturan Bupati nomor 66 Tahun 2019 tentang pentapan tarif air minum disusun berdasarakan peraturan menteri dalam negeri nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

“Melalui peraturan bupati ini, diharapkan kinerja PDAM dapat meningkat. Sehingga PDAM Bombana dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” imbuhanya.

Sementara Plt Dirut PDAM Bombana, DR Arman mengatakan tarif dasar air minum selama ini masih mengacu pada keputusan Bupati Buton nomor 26 Tahun 2004. Dengan harga pokok 1500 perkubik.

“Berdasarkan Perbub Bombana nomor 66 Tahun 2019 harga pokok air minum di PDAM naik 1000, sehingga menjadi 2500 perkubik,”terang DR Arman.